Senin, 21 Januari 2013

Pertahankan semua yang memang harus di pertahankan

kekecewaan yang menghampiri kehidupan , dikala kamu merasa yakin terhadap apa yang ada di hadapanmu saat ini dan kenyataan yang terjadi tidak seindah apa yang kamu pikirkan , pasti kamu langsung merasakan yang namanya kecewa , tapi yaa memang kebanyakan sudah begitu alurnya , kita merasakan yang namanya kecewa terlebih dahulu , baru kita mau belajar , tapi tenang aja gak semua orang seperti itu kok , meskipun hanya segelintir orang yang gak seperti itu , nah kira-kira gimana yaa caranya mengatasi kekecewaan yang terkadang datang di saat yaa yang memang kita berharap dia gak dateng di saat itu , memang semuanya  kembali ke mean set masing-masing coba deh ubah dikit demi dikit dengan cara gini coba pikirin kalo di setiap keinginan lo itu proses sampai akhir ada 50% manis dan 50% pait , dan gimana caranya biar kemungkinan besar itu yang muncul dari setiap harapan kamu itu  adalah ssuatu yang manis , maka jalan satu-satunya buat memperbesar buat mendapatkan manis yaa dengan menghabiskan semuanya yang pahit dulu , sehingga kemungkinan besar yang akan timbul hasil akhirnya itu adalah manis. tapi bagaimanapun hasil pait pasti bisa muncul meskipun tidak kamu harapkan , tapi apapun hasilnya kamu tidak seharusnya merasa kecewa secara berlebeihan , kecewa boleh untuk melepas rasa penat sesaat saja , karena di dalam perasaan kecewa yang paling berbahaya adalah kecewa dengan diri sendiri , ketika kita kecewa dengan diri sendiri , kita akan cenderung menyalahkan diri sendiri atas apa yang telah terjadi yang berdampak menjadikan diri kita menjadi  tidak berani lagi mengambil suatu pilihan. saran saya ketika kamu sudah mempunyai angan-angan , perjuangkan dan pertahankan angan-anganmu hingga itu semua menjadi sebuah yang real , tetapi abapila pada akhirnya adalah sesuatu yang tidak kamu inginkan yang muncul maka yaa cobalah untuk berbesar hati , karena tuhan pasti punya kenyataan yang lebih indah dari angan-anganmu dan GOD NEVER REST.
jadi apabila kamu di haruskan mempertahankan apa yang sudah kamu bangun dari awal yaa kamu memang HARUS mempertahankan itu semua.

note : sekali lagi penulis hanyalah manusia biasa , mohon maaf apabila ada kesalahan

Rabu, 09 Januari 2013

koprasi pegawai negeri




Koprasi pegawai negeri
Selama satu dekade terakhir ini, perkembangan koperasi di wilayah Kabupaten Grobogan   --khususnya koperasi pegawai negeri, yang kini sebutannya berubah menjadi KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia)--  mengalami kemajuan signifikan. Pertumbuhan nilai asset, jumlah anggota, tingkat pelayanan dan dengan sendirinya juga laba usaha sebagaimana tercermin dalam struktur sisa hasil usaha (SHU) terus mengalami kecenderungan (trend) meningkat seiring dengan ragam tuntutan anggota mengenai pelayanan koperasi pegawai yang lebih prima.
Para pengurus KPRI pada umumnya sudah sangat memahami landasan pengelolaan koperasi yang pada prinsipnya menyangkut 3 (tiga) hal utama sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 29  Undang-Undang No.  25 Tahun 1992  tentang Perkoperasian, yakni, pertama  bertanggungjawab secara penuh untuk mengelola dan mengamankan asset kepemilikan anggota dan berkewajiban  secara maksimal untuk mengembangkannya; kedua berkewajiban mengembangkan kreasi dalam upaya peningkatan kesejahteraan anggota sebagai ekspresi kesungguhan dalam mengemban amanat dan kepercayaan anggota; ketiga wajib mempertahankan aspek tranparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola kelembagaannya dengan melaporkan seluruh aktifitas kelembagaan kepada anggota melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau media lainnya, antara lain fasilitasi informasi keuangan, program, layanan kebijakan dan kepentingan lain anggota.
Perkembangan menggembirakan identik juga dialami oleh KPRI “Praja Sejahtera” yang merupakan koperasi milik Pemerintah  Kabupaten Grobogan sebagaimana Laporan Rapat Anggota Tahunan Tutup Tahun Buku 2010 yang lalu (untuk posisi enam tahun terakhir),  sbb:
No
Komponen
Tahun 2005
Tahun 2010
Naik/
Turun
 1
Asset
Rp.2,210,658,881.15
Rp.7,082,509,427.24
320,38%
 2
Modal Sendiri
Rp 1,422,826,566.20
Rp.4,638,725,242.54
326,02%
 3
Besar Pinjaman
Rp  10,000,000.00
Rp    40,000,000.00
400%
 4
Jasa/bulan
1.50%
1%
-0,50%
 5
SHU/Simp Kesra
Rp    190,409,049.85
Rp.  638,254,640.56
335,20 %
 6
Jumlah Anggota
892
958
106%
Karena potensi ekonominya yang sudah mencapai  Rp.7,000,000,000 lebih  tersebut, memberikan ruang keleluasaan kepada Pengurus/Pengawas/Anggota untuk lebih meningkatkan layanan anggotanya dengan berbagai keputusan konstruktif melalui media RAT (Rapat Anggota Tahunan) yang merupakan ajang pengambilan keputusan tertinggi bagi lembaga koperasi,  antara lain menurunkan tingkat jasa hanya 1% per bulan (sehingga untuk pertamakalinya jasa pinjaman koperasi menjadi  “sangat bersaing”, bahkan lebih murah ketimbang  dengan jasa pinjaman lembaga keuangan lainnya, termasuk BUMN/BUMD sekalipun).
Sebagaimana diketahui bahwa pada akhir tahun buku, anggota masih memperoleh hak “bagian SHU” anggota berupa 50 % dari perhitungan SHU (Sisa Hasil Usaha) yang diperhitungkan pada akses sumbangsih peran anggotanya, yakni  25 % anggota berjasa dan 25 % anggota penyimpan. Dengan demikian, bagi anggota yang memanfaatkan pinjaman kepada koperasi maka akan memperoleh 50 % dari distribusi SHU (Sisa Hasil Usaha). Dan sebaliknya, bagi anggota yang sama sekali tidak memanfaatkan produk pinjaman koperasi, ia hanya berhak sebesar 25 % dari distribusi SHU (Sisa Hasil Usaha).
Ragam peningkatan pelayanan anggota juga makin bervariasi dengan diselenggarakannya Arisan Sepeda Motor, dimana jika dipersadingkan dengan pola kredit sepeda motor pihak lain, nominal harganya jauh lebih murah. Sedangkan tingkat pinjaman anggota untuk Tahun Buku 2011 yang tengah berjalan ini mencapai Rp.50.000.000,- per anggota.
Kondisi ini telah mampu membuktikan bahwa keberadaan KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia) di tingkat primer, yakni  “Praja Sejahtera”  Pem. Kab. Grobogan berhasil menunjukkan jati dirinya sebagai lembaga ekonomi bersama yang memberikan manfaat kepada anggotanya.
Sementara di tingkat sekunder KPRI, yakni PKPRI (Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia) Kab. Grobogan, potensi ekonomi koperasi yang berhimpun di dalamnya dan beranggota 54 KPRI mencapai 100 milyar lebih (berdasarkan Neraca Konsolidasi PKPRI Kab. Grobogan per 31 Desember 2010, kekuatan ekonomi PKPRI sebesar Rp.115,307,821,121.14).
Kekuatan Ekonomi Besar Yang Dipandang Sebelah Mata
Apabila mencermati komposisi besaran asset dari 54 KPRI tersebut, akan diperoleh 3 (tiga) kategori; koperasi papan atas dengan asset sebesar lebih 1 milyar, koperasi menengah  dengan asset mulai 0, 5 milyar sampai dengan 1 milyar, koperasi kecil dengan nilai asset s/d  0, 5 milyar, sebagaimana tabel berikut ini:
Kategori KPRI se Kab Grobogan
No
Penggolongan
Jumlah
Perimbangan Relati
1
KPRI  Papan Atas
28
28 %
2
KPRI Menengah
14
14 %
3
KPRI Kecil
12
12 %
Jumlah
54







Dari 28 KPRI kelompok papan atas tersebut, lima diantaranya termasuk koperasi yang nilai assetnya sangat besar sbb.:
No
Nama KPRI
Dinas/Instansi
Nilai Asset
per 31 Desember 2010 (Rp)
1
“Sido Muncul”
Dinas Kesehatan Kab. Grobogan
17,494,777,146.97
2
“Praja Sejahtera”
 Pem. Kab. Grobogan
7,082,509,427.2
3
“Sejahtera”
UPTD Pendidikan, Kec. Pulokulon
6,391,520,008.00
4
“Tentrem”
UPTD Pendidikan, Kec. Wirosari
5,070,233,937.00
5
“Bangun”
UPTD Pendidikan, Kec. Godong
5,018,786,952.58
Walaupun potensi assetnya sudah begitu besar, kekuatan ekonomi dimaksud masih dipandang sebelah mata karena berbagai faktor. Pertama, aktifitas koperasi di lingkungan pegawai negeri acapkali masih dianggap sebagai kegiatan “rukun menabung” karena personalia pengelolanya (pengurus maupun pengawas) cenderung melaksanakan kewajibannya sebagai “pekerjaan sambilan” disamping tugas pokoknya sebagai PNS aktif. Kedua, karena  “core bisnisnya” lebih bertumpu pada kegiatan simpan pinjam maka “greget kelembagaannya” hanya dikenali di lingkungan internal koperasinya.
Jarang sekali KPRI melebarkan sayapnya dengan membuka diversifikasi  usaha secara terbuka guna melayani kepentingan di luar kebutuhan anggota, padahal ketentuannya memungkinkan.
Tantangan Masa Depan
Kecenderungan perkembangan KPRI yang demikian pesat, justru memunculkan berbagai tantangan di masa depan apabila tidak secara dini diambil langkah-langkah antisipatif oleh pemerintah (termasuk pemerintah daerah) dan tidak menutup kemungkinan munculnya persoalan-persoalan signifikan yang dapat menimbulkan suasana kontra produktif bagi gerakan KPRI secara keseluruhan. Tantangan tersebut meliputi beberapa hal berikut:
1. Penataan Kelembagaan, meliputi kejelasan tugas pokok dan fungsi para pengelola (pengurus maupun pengawas). Bagi koperasi papan atas, perlakuan sebagai “pekerjaan sambilan” tidak bisa lagi dapat dipertahankan. Kepemilikan asset yang sudah mencapai milyaran memerlukan konsentrasi tata kelola manajemen yang lebih focus. Oleh karena itu seyogyanya Pemerintah Daerah berani menerbitkan ketentuan yang mengatur kepengurusan, misalnya dengan terobosan konstruktif berupa pengaturan kepegawaian dimana pengurus/pengawas KPRI yang bersangkutan dibebaskan dari tugas organiknya namun dengan privilege tertentu (aplikasinya dapat merujuk ketika kepengurusan KORPRI di masa lalu diberikan kesetaraan eselenoring). Selain hal itu setiap koperasi papan atas diwajibkan menyelenggarakan Pendidikan dan Latihan (Diklat) bagi anggotanya setiap tahun melalui Keputusan RAT/RAP dalam rangka membentuk kader-kader koperasi yang profesional.
2. Penataan Ekonomi, Limitasi pengenaan jasa anggota misalnya, harus ditetapkan batasan tertinggi yang diperbolehkan dan kapan hal itu diberlakukan. Pemikiran ini perlu dikemukakan karena fakta empiris di lapangan terdapat tunggakan anggota koperasi yang “tetap dikenakan jasa berjalan” sehingga nominal tunggakan menjadi demikian besar yang justru menimbulkan piutang macet  yang sama sekali tidak dapat ditarik kembali  karena perlakuan pembebanan “jasa yang bertubi-tubi”. Kondisi ini jelas bertentangan dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (khusunya Pasal 2, 3 dan 4)
3. Kontinuitas Pembinaan. Desain pembinaan sistemik, terstruktur danperlu segera dibangun yang memungkinkan Pemerintah Daerah dapat mengawasi keberadaan serta perkembangan koperasi pegawai negeri, sehingga persoalan-persoalan krusial dapat segera diketahui lebih awal dan tidak mengakibatkan permasalahan koperasi menjadi berlarut-larut penyelesaiannya. Alternatif pilihannya dengan menyusun semacam PKPT (Program Kerja Pembinaan Tahunan) dengan melibatkan segenap unsur  lini pada Dinas Koperasi dan UMKM.
Demikian, semoga tulisan sederhana ini bermanfaat bagi para insan aktifis koperasi pegawai negeri. DIRGAHAYU HARI KOPERASI.
(M. PURWADI JOKO WIDODO, SE, MM , Ketua KPRI “Praja Sejahtera” Pem. Kab.Grobogan dan Wakil Ketua PKPRI Kab. Grobogan)