Senin, 08 Juli 2013
politik dan strategi nasional III
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Implementasi POLSTRANAS
- Implementasi Polstranan di Bidang Hukum
1. Mengembangkan budaya hokum di semua lapisan masyarakat
2. Menata system hokum nasional yang menyeluruh dan terpadu
3. Menegakan hokum secara konsisten
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional
5. Meningkatkan integritas moral dan profesionalitas
- Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
1. Mengembangkan system ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil berdasarkan prinsip persaingan sehat.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistic dan berbagai struktur pasar disortif yang merugikan masyarakat
3. Mengoptimalkan peran pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar
4. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak – anak terlantar dengan mengembangkan system dan jaminan social melalui program pemerintah
5. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi melalui pembentukan keunggulan kompetitif
- Implementasi Polstranas di Bidang Politik
1. Politik Dalam Negeri
2. Politik Luar Negeri
3. Penyelnggaraan Negara
4. Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
5. Agama
6. Pendidikan
- Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya
1. Kesehatan dan Kesejahteraan social
2. Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata
3. Kedudukan dan Peranan Perempuan
4. Pemuda dan Olahraga
5. Pembangunan Daerah
6. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
- Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan
1. Kaidah Pelaksanaan
2. Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
Keberhasilan POLSTRANAS
Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya. Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Sumber :
http://yastory.blogspot.com/2012/06/implementasi-dan-politik-nasional.html
http://feearea.blogspot.com/2012/05/makalah-4-politik-dan-strategi-nasional.html
http://aditnanda.wordpress.com/2012/06/27/politik-strategi-nasional/
http://aldilah-bagas-d.blog.ugm.ac.id/2012/06/17/politik-dan-strategi-nasional/
http://fdanbdanp.blogspot.com/2012/06/politik-dan-strategi-nasional.html
politik dan strategi nasional II
PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI
NASIONAL
Politik dan strategi nasional yang
telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD
1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran
pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan
“suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden,
DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai
“infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Strategi nasional dilaksanakan
oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan
petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Pandangan masyarakat terhadap
kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu
berkembang karena:
a. Semakin tinggina kesadaran
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Semakin terbukanya akal dan
pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c. Semakin meningkatnya
kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d. Semakin meningkatnya
kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat
pendidikan yang ditunjang oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e. Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap
ide baru.
KEBERADAAN POLITIK PEMBANGUNAN
NASIONAL TERHADAP INTERNATIONAL
Politik Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk
meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan
dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan
tantangan perkembangan global.Politik pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan keterpaduan tata nilai, struktur, dan proses. Karena itu, kita memerlukan sistem manajemen nasional. Sistem manajemen nasional berfungsi memadukan penyelenggaraan kegiatan perumusan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan. Sistem manajemen nasional memadukan seluruh upaya manajerial yang melibatkan pengambilan keputusan berkewenangan dalam rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan ketertiban sosial, politik, dan administrasi.
Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan bagi suatu bangsa yang sedang mengejar ketinggalan dengan bangsa-bangsa yang sudah maju terkait dengan pandangan hidup bangsa yang bersangkutan. Rencana pembangunan diperlukan agar pembangunan itu tetap konsisten pada tujuan nasional yang sudah disepakati, sebagai upaya penerobosan menuju pembaruan struktur ekonomi, politik dan sosial, serta agar arah pembangunan untuk kepentingan keadilan sosial menjadi upaya tepenting.
Pembangunan politik luar negeri yang bersifat bebas aktif, antiimperalisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasiny, mengabdi kepada kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat serta diarahkan kepada pembentukan solidaritas antarbangsa terutama bangsa-bangsa Asia-Afrika dan negara-negara non-aligned/nonblok.
Pembangunan politik dalam negeri diharapkan dapat terus tumbuh dan berkembang bersama dengan bidang-bidang kehidupan lain di dalam masyarakat agar dapat memberikan kontribusi ataupun pengaruh yang optimal demi terwujudnya suatu sistem politik nasional yang berkedaulatan pada rakyat yang demokratis dan terbuka. Pembangunan politik di dalam negeri dilaksanakan berdasarkan tiga program, yaitu program perbaikan struktur politik, program peningkatan kualitas proses politik dan program pengembangan budaya politik.
a. Program perbaikan struktur politik
Program perbaikan struktur politik memiliki tujuan untuk menyempurnakan konstitusi yang sesuai dengan dinamika kehidupan politik nasional dan aspirasi masyarakat serta perkembangan lingkungan strategis internasional, mengembangkan institusi politik demokrasi, dan menciptakan netralitas pegawai negeri sipil, polisi dan militer, serta menguatkan mekanisme pelaksanaannya.
Sasaran dalam program ini berupa terwujudnya suatu struktur politik yang demokratis, yang memiliki pokok pemisahan kekuasaan yang tegas dan keseimbangan kekuasaan dalam mewujudkan peningkatan lembaga-lembaga negara di dalam menjalankan peran, fungsi dan tugasnya dalam menetapkan suatu mekanisme kontrol dan keseimbangan (check and balances).
b. Program peningkatan kualitas proses politik
Tujuan dari program peningkatan kualitas proses politik yaitu untuk meningkatkan kualitas dalam penyelenggaraan pemilihan umum, meningkatkan kualitas partai-partai politik, dan organisasi kemasyarakatan serta partisipasi politik oleh seluruh rakyat.
Sasaran dari program tersebut yaitu terwujudnya pemilu yang demokratis dan transparan, terwujudnya suatu sistem kaderisasi dan mekanisme kepemimpinan nasional yang terbuka dan terakunkan (accountable), serta adanya fasilitas dalam penyampaian aspirasi masyarakat.
Kegiatan pokok yang dilakukan dalam program ini adalah:
1) Meningkatkan keterbukaan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilu, yaitu dengan cara menyempurnakan UU pemilu.
2) Meningkatkan kredibilitas dan independensi lembaga penyelenggara pemilu.
3) Memberikan kebebasan dalam berserikat dan berkumpul bagi setiap warga negara melalui organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan yang telah dipilih sesuai dengan aspirasi.
4) Memberikan fasilitas berupa undang-undang dan peraturan yang akan dijadikan sebagai jaminan bagi kebebasan masyarakat dalam berpolitik.
c. Program pembangunan budaya politik
Tujuan suatu program pengembangan budaya politik yaitu meningkatkan kesadaran serta pemahaman dari masyarakat terhadap hak ddan kewajiban politiknya, meningkatkan kualitas komunikasi serta kapasitas kontrol politik oleh masyarakat, serta membangun suatu karakter bangsa yang kuat sebagai identitas diri suatu bangsa sehingga terciptanya suatu masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
Adapun sasaran dari program ini yaitu untuk memenuhi hak dan kewajiban politik seluruh masyarakat secara maksimal sesuai pada kedudukan, fungsi, dan perannya dalam sistem politik nasional.
Politik nasional meliputi.
- Politik dalam negeri
- Politik luar negeri
- Politik ekonomi
- Politik pertahanan keamanan
- Pembangunan Bersifat Semesta
- Pembangunan harus didasarakan prinsip keseimbangan
- Pembangunan berlaku berlanjut
- Pembangunan dilaksanakan dengan pendekatan kesisteman
- Pembangunan dilakasanakan atas kepercayaan pada kemampuan sendiri
- Pembangunan harus mengandung kejelasan strategi
- Pembangunan harus dapat menetapkan skala prioritas
- Pembangunan mengandung pelestarian lingkungan
- Pembangunan harus didasarkan pemerataan yang mengandung pertumbuhan
- Pembangunan harus didukung oleh partisipasi rakyat
Oleh karena itu keberadaan politik pembangunan nasional terhadap international perlu dikembangkan di setiap Negara, agar tercapainya tujuan-tujuan politik dan meningkatkan kesejahteraansetiap negara. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia, dan hubungan internasional juga memiliki implikasi hak dan kewajiban Negara yang melakukan hubungan karena hukum internasional mempunyai beberapa segi penting seperti prinsip kesepakatan bersama (principle of mutual consent), prinsip timbal balik (priniple of reciprocity), prinsip komunikasi bebas (principle of free communication), princip tidak diganggu gugat (principle of inciolability), prinsip layak dan umum (principle of reasonable and normal), prinsip eksteritorial (principle of exterritoriality), dan prinsip-prinsip lain yang penting bagi hubungan diplomatik antarnegara.
Politik merupakan
cara untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa
Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial. Tujuan politik bangsa
Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia. Untuk itu,
pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian, politik
pembangunan nasional harus berpedoman pada pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
Politik dan strategi
nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN
yang ditetapkan oleh MPR. Selanjutnya, pelaksanaannya
dilaksanakan oleh presiden/ Mandataris MPR.
GBHN pada dasarnya merupakan haluan negara tentang pembangunan
nasional yang ditetapkan setiap lima tahun dengan mempertimbangkan perkembangan dan tingkat kemajuan kehidupan rakyat dan bangsa Indonesia. Pelaksanaannya dituangkan
dalam pokok-pokok kebijaksanaan
pelaksanaan pembangunan nasional yang ditentukan oleh presiden sebagai mandataris
MPR dengan mendengarkan dan memperhatikan
sungguh-sungguh pendapat dari lembaga tinggi negara lainnya, terutama
DPR. Kebijaksanaan yang telah mendapat persetujuan dari lembaga tinggi negara,
khususnya DPR, merupakan politik
pemerintah. Jadi, politik pemerintah tidak menyalahi jiwa demokrasi dan
tetap berpedoman pada ketetapan MPR.
Politik pembangunan
sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan keterpaduan tata nilai,
struktur, dan proses. Keterpaduan tersebut merupakan
himpunan usaha untuk mencapai efisiensi,
daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam penggunaan sumber dana
dan daya nasional guna mewujudkan tujuan nasional. Karena itu, kita memerlukan
sistem manajemen nasional. Sistem manajemen nasional berfungsi
memadukan penyelenggaraan siklus kegiatan
perumusan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan. Sistem manajemen nasional
memadukan seluruh upaya manajerial
yang melibatkan pengambilan keputusan berkewenangan dalam rangka
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan
ketertiban sosial, politik, dan administrasi.
SUMBER REFERENSI :
http://aldidoniprabowo.blogspot.com/2012/03/politik-pembangunan-nasional-dan.html
http://wawanhariskurnia.blogspot.com/2012/12/politik-dan-strategi-nasional_7.html
politik dan strategi nasional I
A. PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI
NASIONAL
Politik berasal dari bahasa Yunani
yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri
sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi
kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk
lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari
segi kepentingan penggunaan, yaitu:
a. Dalam arti kepentingan umum
(Politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha
untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat
maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu
rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk
mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan
jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita
inginkan.
b. Dalam arti kebijaksanaan
(Policy)
Politik adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
a. proses pertimbangan
b. menjamin terlaksananya
suatu usaha
c. pencapaian
cita-cita/keinginan
Politik adalah tindakan dari suatu
kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Politik
nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai
suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi berasal dari bahasa Yunani
yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima
yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa
strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan
peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik. Dalam abad modern
dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau
seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk
dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah
cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional
dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya
strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
B. DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Dasar pemikiran penyusunan politik
dan strategi nasional yang terkandung dalam sistem manajemen nasional,
berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan
Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini
disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah
berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.
Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan
badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”,
yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai
politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest
group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan
strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh
presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima
GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga
pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh
presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat
pelaksanaan.
Indonesia menuangkan politik
nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari
Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan
negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara
menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan
kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Agar perencanaan pelaksanaan politik dan
strategi dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan
pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan.
Pemikiran strategis adalah kegiatan
yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang
dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya
dilakukan telaah strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang
akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga
dilakukan Perkiraan Strategi yaitu suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan
perkembangan keadaan dan lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara
bertindak yang ditempuh, analisis kemampuan yang dimiliki dan pengaruhnya,
serta batas waktu berlakunya penilaian terhadap pelaksanaan strategi. Wawasan
strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah:
a. Melihat jauh ke depan;
pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa
kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul,
mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan.
b. Terpadu komprehensif integral;
strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang
memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh.
c. Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang
dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial
budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan
pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian
kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan
kontemporer.
Langganan:
Postingan (Atom)