Selasa, 12 Maret 2013

Kewarganegaraan

Latar belakang
Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan

Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.
Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga dimembahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
Latar Belakang,Maksud dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya.Selaku warga masyarakat,warga bangsa dan negara,secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berunah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan hubungan international,maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarka sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketidak keterdugaan.
Dalam kehidupan kampus di seluruh perguruan tinggi indonesia,harus dikembangkan menjadi lingkungan ilmiah yang dinamik,berwawasan budaya bangsa,bermoral keagamaan dan berkepribadian indonesia.Untuk pembekalan kepada para mahasiswa di indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai,sikap dan kepribadian,diandalkan kepada pendidikan pancasila,Bela Negara,Ilmu Sosial Dasar,Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalma kehidupan,yang disebut Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK).

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

1. Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
2. Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3. Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.

Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan

1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Menurut Branson (1999:7) tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, dan nasional. Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut:
a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.


Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yang dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995:10) adalah sebagai berikut:

a. Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu : “Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.

b. Secara khusus. Tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan umum pelajaran kewarganegaraan adalah mendidik warga negara agar menjadi warga negara yang baik, yang dapat dilukiskan dengan “warga negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis, dan Pancasila sejati” (Somantri, 2001:279).

Pengertian bangsa

Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme. bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (nama, budaya, adat), yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.

Pengertian Negara

Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap.
Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan. Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.

Hak Warga Negara Indonesia :
-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
-   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
-   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”




SUMBER :



Minggu, 10 Maret 2013

Passion

Passion , pasti sering denger kata kata itu kan , ? yaa keinginan , semua orang pasti punya keinginan akan kehidupannya masing masing kan , entah itu keinginan untuk jasmaninya maupun rohaninya. ketika seseorang sudah mempunyai passion pasti akan ada yang namaya suatu hambatan yang menghalangi kita untuk menggapai keinginan kita. sebenernya kita butuh gak sih adanya passion di kehidupan kita , ? toh kita tinggal menerima semua takdir yang tuhan telah berikan ke kita tanpa harus berbuat banyak pasti takdir itu bakal terjadi ke kita. heh jangan lupa takdir pun ada yang bisa di ubah , dan tuhan selalu memberikan pilihan kepada kita antara menjadi lebih baik lagi atau menjadi lebih buruk , yang dengan kata lain kita sangat butuh yang namanya passion. dalam kehidupan kita pasti terus merasakan pertumbuhan baik secara jasmani maupun rohani kan , nah makin bertumbuh kita seharusnya passion yang kita miliki seharusnya semakin besar tetapi di iringi dengan adanya yang namanya pengontrolan emosional. kalo saya rasa semua manusia pasti punya passion tetapi mungkin dalam pencapaiannya ada beberapa dari mereka yang tidak berhasil , ketika itu tejadi memang rasanya seperti kehilangan suatu harapan , yang perlu di lakukan hayalah beristirahat sejenak dan bangkit kembali dengan suatu tindakan yang lebih dari sebelumnya , jangan pernah berharap lebih dengan perlakuan atau usaha yang sama anda akan mendapakan hasil yang berbeda. saya pun begitu , ketika saya sudah tidak bisa berfikir positif tentang semua yang ada di sekeliling saya , saya lebih memilih untuk beristirahat dan memikirkan kenapa saya bisa ada dalam posisi seperti ini , dengan saya beristirahat sejenak setidaknya saya harus bisa memperbaiki pola pikir saya , dengan begitu saya akan mendapakan suatu pelajaran yang berhaga lagi dalam hidup saya. saya cuma berfikir ketika semua yang sudah saya bangun dari awal dan pantas untuk saya perjuangkan , maka saya akan memperjuangkannya.
maka apabila anda mempunyai suatu passion lakuan itu dengan sungguh sungguh dan apabila ada suatu kendala yang membuat anda stak di tempat dan tidak tau bagaimana melanjutkannya , cukup dengan beristirahat sejenak dengan mempertimbangkan beberapa masukan yang telah diri anda atau pun orang lain berikan , dengan prinsip menjadi orang tuli dalam artian tanpa perlu mendengarkan cacian ejekan atau apapun yang sifatnya menjatuhkan , dengan begitu anda bisa melakukan sesuatu atas masalah yang mengganjal keinginan anda tercapai.

Senin, 21 Januari 2013

Pertahankan semua yang memang harus di pertahankan

kekecewaan yang menghampiri kehidupan , dikala kamu merasa yakin terhadap apa yang ada di hadapanmu saat ini dan kenyataan yang terjadi tidak seindah apa yang kamu pikirkan , pasti kamu langsung merasakan yang namanya kecewa , tapi yaa memang kebanyakan sudah begitu alurnya , kita merasakan yang namanya kecewa terlebih dahulu , baru kita mau belajar , tapi tenang aja gak semua orang seperti itu kok , meskipun hanya segelintir orang yang gak seperti itu , nah kira-kira gimana yaa caranya mengatasi kekecewaan yang terkadang datang di saat yaa yang memang kita berharap dia gak dateng di saat itu , memang semuanya  kembali ke mean set masing-masing coba deh ubah dikit demi dikit dengan cara gini coba pikirin kalo di setiap keinginan lo itu proses sampai akhir ada 50% manis dan 50% pait , dan gimana caranya biar kemungkinan besar itu yang muncul dari setiap harapan kamu itu  adalah ssuatu yang manis , maka jalan satu-satunya buat memperbesar buat mendapatkan manis yaa dengan menghabiskan semuanya yang pahit dulu , sehingga kemungkinan besar yang akan timbul hasil akhirnya itu adalah manis. tapi bagaimanapun hasil pait pasti bisa muncul meskipun tidak kamu harapkan , tapi apapun hasilnya kamu tidak seharusnya merasa kecewa secara berlebeihan , kecewa boleh untuk melepas rasa penat sesaat saja , karena di dalam perasaan kecewa yang paling berbahaya adalah kecewa dengan diri sendiri , ketika kita kecewa dengan diri sendiri , kita akan cenderung menyalahkan diri sendiri atas apa yang telah terjadi yang berdampak menjadikan diri kita menjadi  tidak berani lagi mengambil suatu pilihan. saran saya ketika kamu sudah mempunyai angan-angan , perjuangkan dan pertahankan angan-anganmu hingga itu semua menjadi sebuah yang real , tetapi abapila pada akhirnya adalah sesuatu yang tidak kamu inginkan yang muncul maka yaa cobalah untuk berbesar hati , karena tuhan pasti punya kenyataan yang lebih indah dari angan-anganmu dan GOD NEVER REST.
jadi apabila kamu di haruskan mempertahankan apa yang sudah kamu bangun dari awal yaa kamu memang HARUS mempertahankan itu semua.

note : sekali lagi penulis hanyalah manusia biasa , mohon maaf apabila ada kesalahan

Rabu, 09 Januari 2013

koprasi pegawai negeri




Koprasi pegawai negeri
Selama satu dekade terakhir ini, perkembangan koperasi di wilayah Kabupaten Grobogan   --khususnya koperasi pegawai negeri, yang kini sebutannya berubah menjadi KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia)--  mengalami kemajuan signifikan. Pertumbuhan nilai asset, jumlah anggota, tingkat pelayanan dan dengan sendirinya juga laba usaha sebagaimana tercermin dalam struktur sisa hasil usaha (SHU) terus mengalami kecenderungan (trend) meningkat seiring dengan ragam tuntutan anggota mengenai pelayanan koperasi pegawai yang lebih prima.
Para pengurus KPRI pada umumnya sudah sangat memahami landasan pengelolaan koperasi yang pada prinsipnya menyangkut 3 (tiga) hal utama sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 29  Undang-Undang No.  25 Tahun 1992  tentang Perkoperasian, yakni, pertama  bertanggungjawab secara penuh untuk mengelola dan mengamankan asset kepemilikan anggota dan berkewajiban  secara maksimal untuk mengembangkannya; kedua berkewajiban mengembangkan kreasi dalam upaya peningkatan kesejahteraan anggota sebagai ekspresi kesungguhan dalam mengemban amanat dan kepercayaan anggota; ketiga wajib mempertahankan aspek tranparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola kelembagaannya dengan melaporkan seluruh aktifitas kelembagaan kepada anggota melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau media lainnya, antara lain fasilitasi informasi keuangan, program, layanan kebijakan dan kepentingan lain anggota.
Perkembangan menggembirakan identik juga dialami oleh KPRI “Praja Sejahtera” yang merupakan koperasi milik Pemerintah  Kabupaten Grobogan sebagaimana Laporan Rapat Anggota Tahunan Tutup Tahun Buku 2010 yang lalu (untuk posisi enam tahun terakhir),  sbb:
No
Komponen
Tahun 2005
Tahun 2010
Naik/
Turun
 1
Asset
Rp.2,210,658,881.15
Rp.7,082,509,427.24
320,38%
 2
Modal Sendiri
Rp 1,422,826,566.20
Rp.4,638,725,242.54
326,02%
 3
Besar Pinjaman
Rp  10,000,000.00
Rp    40,000,000.00
400%
 4
Jasa/bulan
1.50%
1%
-0,50%
 5
SHU/Simp Kesra
Rp    190,409,049.85
Rp.  638,254,640.56
335,20 %
 6
Jumlah Anggota
892
958
106%
Karena potensi ekonominya yang sudah mencapai  Rp.7,000,000,000 lebih  tersebut, memberikan ruang keleluasaan kepada Pengurus/Pengawas/Anggota untuk lebih meningkatkan layanan anggotanya dengan berbagai keputusan konstruktif melalui media RAT (Rapat Anggota Tahunan) yang merupakan ajang pengambilan keputusan tertinggi bagi lembaga koperasi,  antara lain menurunkan tingkat jasa hanya 1% per bulan (sehingga untuk pertamakalinya jasa pinjaman koperasi menjadi  “sangat bersaing”, bahkan lebih murah ketimbang  dengan jasa pinjaman lembaga keuangan lainnya, termasuk BUMN/BUMD sekalipun).
Sebagaimana diketahui bahwa pada akhir tahun buku, anggota masih memperoleh hak “bagian SHU” anggota berupa 50 % dari perhitungan SHU (Sisa Hasil Usaha) yang diperhitungkan pada akses sumbangsih peran anggotanya, yakni  25 % anggota berjasa dan 25 % anggota penyimpan. Dengan demikian, bagi anggota yang memanfaatkan pinjaman kepada koperasi maka akan memperoleh 50 % dari distribusi SHU (Sisa Hasil Usaha). Dan sebaliknya, bagi anggota yang sama sekali tidak memanfaatkan produk pinjaman koperasi, ia hanya berhak sebesar 25 % dari distribusi SHU (Sisa Hasil Usaha).
Ragam peningkatan pelayanan anggota juga makin bervariasi dengan diselenggarakannya Arisan Sepeda Motor, dimana jika dipersadingkan dengan pola kredit sepeda motor pihak lain, nominal harganya jauh lebih murah. Sedangkan tingkat pinjaman anggota untuk Tahun Buku 2011 yang tengah berjalan ini mencapai Rp.50.000.000,- per anggota.
Kondisi ini telah mampu membuktikan bahwa keberadaan KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia) di tingkat primer, yakni  “Praja Sejahtera”  Pem. Kab. Grobogan berhasil menunjukkan jati dirinya sebagai lembaga ekonomi bersama yang memberikan manfaat kepada anggotanya.
Sementara di tingkat sekunder KPRI, yakni PKPRI (Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia) Kab. Grobogan, potensi ekonomi koperasi yang berhimpun di dalamnya dan beranggota 54 KPRI mencapai 100 milyar lebih (berdasarkan Neraca Konsolidasi PKPRI Kab. Grobogan per 31 Desember 2010, kekuatan ekonomi PKPRI sebesar Rp.115,307,821,121.14).
Kekuatan Ekonomi Besar Yang Dipandang Sebelah Mata
Apabila mencermati komposisi besaran asset dari 54 KPRI tersebut, akan diperoleh 3 (tiga) kategori; koperasi papan atas dengan asset sebesar lebih 1 milyar, koperasi menengah  dengan asset mulai 0, 5 milyar sampai dengan 1 milyar, koperasi kecil dengan nilai asset s/d  0, 5 milyar, sebagaimana tabel berikut ini:
Kategori KPRI se Kab Grobogan
No
Penggolongan
Jumlah
Perimbangan Relati
1
KPRI  Papan Atas
28
28 %
2
KPRI Menengah
14
14 %
3
KPRI Kecil
12
12 %
Jumlah
54







Dari 28 KPRI kelompok papan atas tersebut, lima diantaranya termasuk koperasi yang nilai assetnya sangat besar sbb.:
No
Nama KPRI
Dinas/Instansi
Nilai Asset
per 31 Desember 2010 (Rp)
1
“Sido Muncul”
Dinas Kesehatan Kab. Grobogan
17,494,777,146.97
2
“Praja Sejahtera”
 Pem. Kab. Grobogan
7,082,509,427.2
3
“Sejahtera”
UPTD Pendidikan, Kec. Pulokulon
6,391,520,008.00
4
“Tentrem”
UPTD Pendidikan, Kec. Wirosari
5,070,233,937.00
5
“Bangun”
UPTD Pendidikan, Kec. Godong
5,018,786,952.58
Walaupun potensi assetnya sudah begitu besar, kekuatan ekonomi dimaksud masih dipandang sebelah mata karena berbagai faktor. Pertama, aktifitas koperasi di lingkungan pegawai negeri acapkali masih dianggap sebagai kegiatan “rukun menabung” karena personalia pengelolanya (pengurus maupun pengawas) cenderung melaksanakan kewajibannya sebagai “pekerjaan sambilan” disamping tugas pokoknya sebagai PNS aktif. Kedua, karena  “core bisnisnya” lebih bertumpu pada kegiatan simpan pinjam maka “greget kelembagaannya” hanya dikenali di lingkungan internal koperasinya.
Jarang sekali KPRI melebarkan sayapnya dengan membuka diversifikasi  usaha secara terbuka guna melayani kepentingan di luar kebutuhan anggota, padahal ketentuannya memungkinkan.
Tantangan Masa Depan
Kecenderungan perkembangan KPRI yang demikian pesat, justru memunculkan berbagai tantangan di masa depan apabila tidak secara dini diambil langkah-langkah antisipatif oleh pemerintah (termasuk pemerintah daerah) dan tidak menutup kemungkinan munculnya persoalan-persoalan signifikan yang dapat menimbulkan suasana kontra produktif bagi gerakan KPRI secara keseluruhan. Tantangan tersebut meliputi beberapa hal berikut:
1. Penataan Kelembagaan, meliputi kejelasan tugas pokok dan fungsi para pengelola (pengurus maupun pengawas). Bagi koperasi papan atas, perlakuan sebagai “pekerjaan sambilan” tidak bisa lagi dapat dipertahankan. Kepemilikan asset yang sudah mencapai milyaran memerlukan konsentrasi tata kelola manajemen yang lebih focus. Oleh karena itu seyogyanya Pemerintah Daerah berani menerbitkan ketentuan yang mengatur kepengurusan, misalnya dengan terobosan konstruktif berupa pengaturan kepegawaian dimana pengurus/pengawas KPRI yang bersangkutan dibebaskan dari tugas organiknya namun dengan privilege tertentu (aplikasinya dapat merujuk ketika kepengurusan KORPRI di masa lalu diberikan kesetaraan eselenoring). Selain hal itu setiap koperasi papan atas diwajibkan menyelenggarakan Pendidikan dan Latihan (Diklat) bagi anggotanya setiap tahun melalui Keputusan RAT/RAP dalam rangka membentuk kader-kader koperasi yang profesional.
2. Penataan Ekonomi, Limitasi pengenaan jasa anggota misalnya, harus ditetapkan batasan tertinggi yang diperbolehkan dan kapan hal itu diberlakukan. Pemikiran ini perlu dikemukakan karena fakta empiris di lapangan terdapat tunggakan anggota koperasi yang “tetap dikenakan jasa berjalan” sehingga nominal tunggakan menjadi demikian besar yang justru menimbulkan piutang macet  yang sama sekali tidak dapat ditarik kembali  karena perlakuan pembebanan “jasa yang bertubi-tubi”. Kondisi ini jelas bertentangan dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (khusunya Pasal 2, 3 dan 4)
3. Kontinuitas Pembinaan. Desain pembinaan sistemik, terstruktur danperlu segera dibangun yang memungkinkan Pemerintah Daerah dapat mengawasi keberadaan serta perkembangan koperasi pegawai negeri, sehingga persoalan-persoalan krusial dapat segera diketahui lebih awal dan tidak mengakibatkan permasalahan koperasi menjadi berlarut-larut penyelesaiannya. Alternatif pilihannya dengan menyusun semacam PKPT (Program Kerja Pembinaan Tahunan) dengan melibatkan segenap unsur  lini pada Dinas Koperasi dan UMKM.
Demikian, semoga tulisan sederhana ini bermanfaat bagi para insan aktifis koperasi pegawai negeri. DIRGAHAYU HARI KOPERASI.
(M. PURWADI JOKO WIDODO, SE, MM , Ketua KPRI “Praja Sejahtera” Pem. Kab.Grobogan dan Wakil Ketua PKPRI Kab. Grobogan)