Minggu, 30 November 2014

Kejahatan korporasi yang menyebabkan krisis di ASEAN tahun 1998



Kejahatan korporasi adalah ejahatan yang di lakukan oleh orang orang yang mempunyai kedudukan atau dilakukan oleh badan korporasi yang menyebabkan suatu dampak yang luar biasa dan efek dari kejahatannya tidak akan hilang meskipun pembuat kejahataan sudah dikenai hukuman.
Kejahatan korporasi yang dilakukan oleh Soros yang ber4akibat pada krisis tahun 1998 pada Negara ASEAN
Soros dikenal memiliki kemampuan tinggi dalam berspekulasi di bidang perdagangan mata uang. Pada tahun 1982, dalam waktu singkat Soros berhasil meraup keuntungan 1,2 milyar dolar dalam perdagangan mata uang Poundsterling. Akibatnya, sebagian perekonomian Inggris hancur. Iapun dijuluki sebagai “Pria Yang Menghancurkan Pound” (The Man Who Broke the Pound). Pada pertengahan tahun 1997, perekonomian negara-negara Asia Tenggara, antara lain Indonesia, Thailand, dan Malaysia, tergoncang hebat karena secara tiba-tiba harga tukar dollar melonjak tinggi. Ribuan perusahaan bangkrut dan jutaan orang menjadi penganggur.
Meskipun banyak faktor yang menyebabkan krisis moneter ini, namun salah satu sebab utamanya adalah perilaku para spekulan valuta asing yang telah memborong dollar Amerika, lalu menjualnya dengan harga tinggi sehingga nilai mata uang negara-negara ASEAN itu terpuruk. Spekulan uang terbesar pada era krisis tersebut adalah George Soros.
Kebangkrutan berbagai industri di negara-negara ASEAN itu lalu dimanfaatkan oleh kapitalis Barat untuk membeli saham-saham di negara-negara tersebut dengan harga murah. Akibatnya, kini sebagian besar perusahaan penting di Indonesia adalah milik pengusaha asing. Pada tahun 2000, George Soros dilaporkan memiliki saham pada PT AGIS di Indonesia sebesar 10 persen dan beberapa perusahaan lainnya, termasuk Astra internasional.
Belakangan, untuk menghapus citra buruk dirinya, lewat jaringan yayasan yang dimilikinya, Soros berusaha menyisihkan sebagian kekayaan yang diperolehnya dari kegiatan spekulasi untuk membantu mengatasi dampak ‘kegagalan sistem pasar finansial global’ terhadap negara-negara miskin. Soros selalu menampilkan organisasi yang dipimpinnya itu sebagai organisasi yang melakukan aksi-aksi kemanusiaan di berbagai penjuru dunia. Soros juga melakukan perjalanan ke berbagai penjuru dunia dan menyampaikan pidato-pidato berkenaan dengan demokrasi dan kebebasan. Menurut media massa Barat, Soros Foundation telah mengucurkan dana sebesar 4,2 milyar dolar untuk membantu fakir miskin di berbagai penjuru dunia.
Namun, bantuan itu tidak disalurkan lewat PBB dengan alasan bahwa Soros tidak mempercayai PBB. Karena itu, banyak pengamat politik yang meyakini bahwa langkah Soros Foundation untuk menyampaikan bantuannya secara langsung adalah untuk menyebarkan pengaruh dan infiltrasi di kawasan-kawasan yang diberi bantuan. Pada tahun 1997, seorang ilmuwan Bosnia mengungapkan bahwa di Bosnia, Soros dianggap sebagai pahlawan oleh sebagaian masyarakat negara muslim ini. Sebabnya adalah karena selama Perang Bosnia, Soros banyak mengucurkan bantuan finansial kepada rakyat Bosnia. Kemudian, setelah perang usai, Soros mendanai berbagai penerbitan media massa di negara itu. Media yang diterbitkan itu banyak memuat foto-foto amoral dan menyebarkan pemikiran kebebasan dan sekularisme.
Presiden Brazil, Lula da Silva, dalam KTT Ekonomi di Davos, Swiss, tahun lalu, mengatakan bahwa lembaga-lembaga keuangan dunia, di antaranya lembaga keuangan milik Soros, merupakan penyebab krisis di negaranya. Presiden Brazil memang pantas marah terhadap Soros. Rakyat Brazil lainnya pun juga marah terhadap Soros karena kata-katanya yang menyinggung hati mereka dalam majalah Sao Paolo. Soros mengatakan,
Dalam sistem ekonomi kapitalisme, kepala negara-kepala negara di dunia ditentukan oleh AS. Dalam pemilu Brazil, kandidat yang menentang kebijakan kami, tidak boleh terpilih. Pada kenyataannya, bukanlah rakyat Brazil yang memberikan suara. Jika ada kandidat lain yang terpilih, Brazil akan berhadapan dengan krisis ekonomi yang besar. AS kini bagaikan Roma pada zaman dulu, yang merupakan rezim satu-satunya yang berhak untuk bersuara.
Namun anehnya, meskipun berperan sebagai sumber krisis keuangan di berbagai negara dan berhasil mengeruk milyaran dollar dari krisis itu, Soros pun aktif menulis buku-buku ilmiah mengenai perekonomian dunia. Di sini ia menempatkan diri sebagai pengamat dan memberikan saran-saran mengenai bagaimana seharusnya perekonomian dunia diatur sehingga negara-negara bisa keluar dari krisis ekonomi. Salah satu buku karya Soros berjudul Krisis Kapitalisme Global‌. Di dalamnya, Soros berusaha menunjukkan bahwa kapitalisme global sedang mengalami ujian dan ancaman yang sangat berat. Apabila hal ini tidak ditangani secara serius, suasana krisis akan akan menghantui perjalanan kapitalisme global. Dengan kata lain, meskipun sistem kapitalisme telah terbukti mengorbankan jutaan rakyat di dunia, namun Soros melalui bukunya ini berusaha terus menyebarkan sistem kapitalisme global yang memang terbukti telah membuat dirinya kaya raya.
Soros dan Krisis Moneter Asia
Beberapa bulan sebelum terjadinya krisis moneter 1997, seluruh dunia termasuk Bank Dunia dan IMF memuji-muji prestasi ekonomi Asia Timur, termasuk Indonesia. Bahkan ekonomi negeri ini disebut-sebut secara fundamental sehat dan kuat. Indonesia pun dijuluki sebagai “Macan Baru Asia” karena kemajuan pesatnya di bidang ekonomi. Namun ternyata, semua prestasi yang dibanggakan itu seperti tak ada artinya tatkala nilai tukar Rupiah, Ringgit, Bath, dll, terhadap Dolar AS jatuh terjerembab di bursa valas internasional. Efek dari jatuhnya mata uang negara-negara Asia Tenggara ini sangat luar biasa. Seperti kartu domino, mula-mula hanya berpengaruh terhadap sejumlah produk impor, tetapi kemudian menjalar ke berbagai sektor, melambungkan harga berbagai produk lokal, membangkrutkan ribuan perusahaan dan menganggurkan jutaan tenaga kerja.
Sebab awal terjadinya krisis ini memang jelas. Semua ini bermula dari permainan kotor yang dilakukan para spekulan mata uang internasional untuk menjatuhkan sejumlah mata uang di Asia. Salah satu spekulan yang bermodal kuat, dan karena itu paling berperan besar dalam terjadinya krisis ini, adalah George Soros melalui lembaga manajemen keuangan yang dimilikinya. Tak heran bila PM Malaysia saat itu, Mahatir Muhammad, menyatakan, George Soros harus bertanggung-jawab atas krisis moneter yang melanda beberapa negara Asia mulai kuartal kedua tahun 1997.‌
Selajutnya Mahatir menghubungkan globalisasi dengan krisis ini. Mahatir mengatakan, Setelah kita menerima globalisasi dan menerapkan kebebasan ekonomi di negara kita, ekonomi dan uang kita menjadi sasaran serangan kekuatan-kekuatan besar keuangan dunia dan orang-orang yang diuntungkan oleh sistem ini.‌ Mahatir menambahkan, Hasil 40 tahun kerja keras bangsa Malaysia lenyap hanya dalam beberapa pekan akibat pekerjaan beberapa orang dan tidak ada hukum internasional apapun yang bisa dipakai untuk menghadapi orang-orang seperti ini.‌
PM Mahathir menegaskan, “Berdagang uang adalah perbuatan yang tidak bermoral. “Kenyataan memang menunjukkan bahwa perdagangan mata uang atau valuta asing cenderung merugikan yang lemah. Para spekulan uang tidak ragu-ragu mengguncang stabilitas suatu negara demi kepentingan mereka sendiri. Dalam kasus moneter di Indonesia, pertengahan tahun 1997 adalah masa ketika pembayaran hutang perusahaan-perusaaan swasta jatuh tempo dengan jumlah sekitar 8 juta dollar. Belum lagi bila diperhitungkan utang BUMN yang juga jatuh tempo dan kewajiban pemerintah untuk membayar cicilan utang dan bunganya yang cukup besar, yaitu sekitar 6 miliar dolar. Artinya, pada masa itu, kebutuhan terhadap dollar meningkat. Pada saat itulah, para pedagang uang memborong dollar dan kemudian menjualnya dengan harga tinggi. Akibatnya, ribuan perusahaan di Indonesia bangkrut, harga-harga melambung tinggi sehingga jumlah rakyat miskin meningkat tajam, dan pemerintah Indonesia kini terbebani hutang sebesar 1500 trilyun rupiah.
ETIKA BISNIS SOROS
Meskipun letak kesalahan tidak seratus persen berada di tangan Soros, karena jatuhnya nilai rupiah ini juga dipengaruhi oleh sistem devisa bebas yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia sehingga membuka peluang bagi siapa saja untuk memperdagangkan valuta asing, namun etika bisnis yang dianut oleh Soros dan para pedagang valas lainnya patut dipertanyakan. Ketika Soros melakukan transaksi valas, dia sudah bisa memprediksikan kehancuran negara-negara Asia sebagai akibat dari transaksi itu. Namun, ia tetap melakukannya dan terjadilah krisis hebat yang menyengsarakan puluhan jutaan rakyat Asia Tenggara. Tak heran bila mantan PM Malaysia Mahatir Muhammad pernah menyatakan kecurigaannya bahwa krisis moneter yang menyapu Asia ini adalah sebuah ‌agenda Yahudi‌ karena kaum Yahudi, kata Mahathir, tidak senang bila melihat kaum Muslim bergerak maju.
Perdagangan valas yang dilakukan Soros telah memberi keuntungan kepadanya sebesar satu milyar dollar pertahun. Artinya, demi menambah jumlah uangnya, Soros dengan tega telah mengorbankan puluhan juta rakyat di berbagai negara. Menanggapi berbagai kecaman yang disampaikan terhadapnya, Soros menyatakan bahwa kesalahan terletak pada pemerintahan yang tidak transparan dan despotik di negara-negara Asia. Menurut Soros, pasar akan menentukan dirinya sendiri. Artinya, bisnis yang dia lakukan hanya semata-mata memenuhi peluang pasar. Padahal, pasar global sesungguhnya tidak bebas, melainkan diatur oleh para pemodal kelas kakap semacam Soros.
Sebagian pengamat ekonomi yang membela Soros mengatakan bahwa apa yang dilakukan Soros adalah bisnis semata dan toh, Soros juga memberikan sebagian uangnya untuk membantu rakyat miskin di berbagai negara. Pandangan ini menunjukkan bahwa Soros Foundation telah memberikan citra baik kepada Soros, sehingga bisa mengurangi berbagai kecaman yang dialamatkan kepada dirinya. Atas aktivitas yayasannya tersebut, Soros juga dijuluki sebagai filantropis atau orang yang mencurahkan perhatian, waktu, dan uangnya untuk menolong orang lain.
Namun, kegiatan Soros membantu rakyat miskin dengan bisnisnya di bidang perdagangan uang yang telah memiskinkan puluhan juta manusia, jelas merupakan sebuah paradoks. Sudah pasti ada tujuan tersendiri di balik bantuan-bantuan yang diberikan Soros melalui yayasan Soros Fundation-nya. Sebagaimana kami sebutkan pada pertemuan sebelumnya, di Bosnia, Soros mendanai penerbitan media massa yang memuat foto-foto amoral dan menyebarkan pemikiran kebebasan dan sekularisme.

Jumat, 14 November 2014

Pelanggaran etika bisnis pada akuntansi manajemen PT.KAI



Fraud (kecurangan)
Kecurangan (Fraud) sebagai suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam bahasa yang lebih sederhana, fraud adalah penipuan yang disengaja. Hal ini termasuk berbohong, menipu, menggelapkan dan mencuri. Yang dimaksud dengan penggelapan disini adalah merubah asset/kekayaan perusahaan yang dipercayakan kepadanya secara tidak wajar untuk kepentingan dirinya. Fraud dapat dilakukan oleh seseorang dari dalam maupun dari luar perusahaan. Fraud umumnya dilakukan oleh orang dalam perusahaan (internal fraud) yang mengetahui kebijakan dan prosedur perusahaan.
Mengingat adanya pengendalian (control) yang diterapkan secara ketat oleh hampir semua perusahaan untuk menjaga asetnya, membuat pihak luar sukar untuk melakukan pencurian. Internal fraud terdiri dari 2  (dua) kategori yaitu Employee fraud yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang untuk memperoleh keuntungan finansial pribadi maupun kelompok dan Fraudulent financial reporting.
Fraudulent financial reporting adalah perilaku yang disengaja atau ceroboh, baik dengan tindakan atau penghapusan, yang menghasilkan laporan keuangan yang menyesatkan (bias). Fraudulent financial reporting yang terjadi disuatu perusahaan memerlukan perhatian khusus dari auditor independen.

Penyebab fraudulent financial reporting umumnya  3 (tiga) hal :
1. Manipulasi, falsifikasi, alterasi atas catatan akuntansi dan dokumen pendukung atas laporan keuangan yang disajikan
2. Salah penyajian (misrepresentation) atau kesalahan informasi yang signifikan dalam laporan keuangan
3. Salah penerapan (misapplication) dari prinsip akuntansi yang berhubungan dengan  jumlah, klasifikasi, penyajian (presentation) dan pengungkapan (disclosure).
Fraudulent financial reporting juga dapat disebabkan adanya kolusi antara manajemen dengan auditor independen. Salah satu upaya untuk mencegah adanya kolusi tersbut, maka perlu dilakukan rotasi auditor independen dalam melakukan audit suatu perusahaan.
Proses fraud biasanya terdiri dari 3 macam, yaitu pencurian (theft) dari sesuatu yang berharga (cash, inventory, tools, supplies, equipment atau data), konversi (conversion) asset yang dicuri kedalam cash dan pengelabuhan / penutupan (concealment) tindakan kriminal agar tidak dapat terdeteksi.
Unsur-unsur fraud  antara lain sekurang-kurangnya melibatkan dua pihak (collussion), tindakan penggelapan/penghilangan atau false representation dilakukan dengan sengaja, menimbulkan kerugian nyata atau potensial atas tindakan pelaku fraud. Meskipun perusahaan secara hukum dapat menuntut pelaku fraud, ternyata tidak mudah usaha untuk menangkap para  pelaku fraud, mengingat pembuktiannya relatif sulit.
Jenis-jenis fraud, yaitu :
1.      Pemalsuan (Falsification) data dan tuntutan palsu (illegal act). Hal ini terjadi manakala seseorang secara sadar dan sengaja memalsukan suatu fakta, laporan, penyajian  atau klaim yang mengakibatkan kerugian keuangan atau ekonomi dari para pihak yang menerima laporan atau data palsu tersebut.
2.      Penggelapan kas (embezzlement cash), pencurian persediaan/aset (Theft of inventory / asset) dan kesalahan (false) atau misleading catatan dan dokumen. Penggelapan kas adalah kecurangan dalam pengalihan hak milik perorangan yang dilakukan oleh seseorang yang mempunyai hak milik itu di mana pemilikan diperoleh dari suatu hubungan kepercayaan.
3.      Kecurangan Komputer (Computer fraud) meliputi tindakan ilegal yang mana pengetahuan tentang teknologi komputer adalah esensial untuk perpetration, investigation atau prosecution. Dengan menggunakan sebuah komputer seorang fraud perpetrator dapat mencuri lebih banyak dalam waktu lebih singkat dengan usaha yang lebih kecil. Pelaku fraud telah menggunakan berbagai metode untuk melakukan Computer fraud .
Kecurangan pelaporan keuangan biasanya dilakukan karena dorongan dan ekspektasi terhadap prestasi pengubahan terhadap catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang merupakan sumber penyajian kerja manajemen. Salah saji yang timbul karena kecurangan terhadap pelaporan keuangan lebih dikenal dengan istilah irregularities (ketidakberesan). Bentuk kecurangan seperti ini seringkali dinamakan kecurangan manajemen (management fraud), misalnya berupa manipulasi, pemalsuan, atau laporan keuangan. Kesengajaan dalam salah menyajikan atau sengaja menghilangkan (intentional omissions) suatu transaksi, kejadian, atau informasi penting dari laporan keuangan.
Karakteristik Kecurangan :
a.    Oleh pihak perusahaan, yaitu :
·      Manajemen untuk kepentingan perusahaan, yaitu salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan (misstatements arising from fraudulent financial reporting).
·      Pegawai untuk keuntungan individu, yaitu salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva (misstatements arising from misappropriation of assets).
b.    Oleh pihak di luar perusahaan, yaitu pelanggan, mitra usaha, dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Faktor Pemicu Fraud :
1.    Greed (keserakahan)
2.    Opportunity (kesempatan)
3.    Need (kebutuhan)
4.    Exposure (pengungkapan)
Faktor Greed dan Need merupakan faktor yang berhubungan dengan individu pelaku kecurangan (disebut juga faktor individual). Sedangkan faktor Opportunity dan Exposure merupakan faktor yang berhubungan dengan organisasi sebagai korban perbuatan kecurangan (disebut juga faktor generik/umum).
a.    Faktor generic
·               Kesempatan (opportunity) untuk melakukan kecurangan tergantung pada kedudukan pelaku terhadap objek kecurangan. Kesempatan untuk melakukan kecurangan selalu ada pada setiap kedudukan. Namun, ada yang mempunyai kesempatan besar dan ada yang kecil. Secara umum manajemen suatu organisasi/perusahaan mempunyai kesempatan yang lebih besar untuk melakukan kecurangan daripada karyawan
·               Pengungkapan (exposure) suatu kecurangan belum menjamin tidak terulangnya kecurangan tersebut baik oleh pelaku yang sama maupun oleh pelaku yang lain. Oleh karena itu, setiap pelaku kecurangan seharusnya dikenakan sanksi apabila perbuatannya terungkap.


b.   Faktor individu
·        Moral, faktor ini berhubungan dengan keserakahan (greed).
·        Motivasi, faktor ini berhubungan dengan kebutuhan (need), yang lebih cenderung berhubungan dengan pandangan/pikiran dan keperluan pegawai/pejabat yang terkait dengan aset yang dimiliki perusahaan/instansi/organisasi tempat ia bekerja. Selain itu tekanan (pressure) yang dihadapi dalam bekerja dapat menyebabkan orang yang jujur mempunyai motif untuk melakukan kecurangan
Gejala Adanya Fraud :
Fraud (Kecurangan) yang dilakukan oleh manajemen umumnya lebih sulit ditemukan dibandingkan dengan yang dilakukan oleh karyawan. Oleh karena itu, perlu diketahui gejala yang menunjukkan adanya kecurangan tersebut, adapun gejala tersebut adalah :
1.Gejala kecurangan pada manajemen :
·  Ketidakcocokan diantara manajemen puncak
·  Moral dan motivasi karyawan rendah
·  Departemen akuntansi kekurangan staf
·  Tingkat komplain yang tinggi terhadap organisasi/perusahaan dari pihak konsumen, pemasok, ataau badan otoritas
·   Kekurangan kas secara tidak teratur dan tidak terantisipasi
·   Penjualan/laba menurun sementara itu utang dan piutang dagang meningkat
·   Perusahaan mengambil kredit sampai batas maksimal untuk jangka waktu yang lama
·   Terdapat kelebihan persediaan yang signifikan
·   Terdapat peningkatan jumlah ayat jurnal penyesuaian pada akhir tahun buku
2. Gejala kecurangan pada karyawan/pegawai
·   Pembuatan ayat jurnal penyesuaian tanpa otorisasi manajemen dan tanpa perincian/penjelasan pendukung
·     Pengeluaran tanpa dokumen pendukung
·     Pencatatan yang salah/tidak akurat pada buku jurnal/besar
·     Penghancuran, penghilangan, pengrusakan dokumen pendukung pembayaran
·     Kekurangan barang yang diterima
·     Kemahalan harga barang yang dibeli
·     Faktur ganda
·    Penggantian mutu barang
Pencegahan dan Pendeteksian Fraud :
Dalam mencegah dan mendeteksi serta menangani fraud sebenarnya ada beberapa pihak yang terkait: yaitu akuntan (baik sebagai auditor internal, auditor eksternal, atau auditor forensik) dan manajemen perusahaan.
1.      Corporate Governance dilakukan oleh manajemen yang dirancang dalam rangka mengeliminasi atau setidaknya menekan kemungkinan terjadinya fraudCorporate governance meliputi budaya perusahaan, kebijakan-kebijakan, dan pendelegasian wewenang.
2.      Transaction Level Control Process yang dilakukan oleh auditor internal, pada dasarnya adalah proses yang lebih bersifat preventif dan pengendalian yang bertujuan untuk memastikan bahwa hanya transaksi yang sah, mendapat otorisasi yang memadai yang dicatat dan melindungi perusahaan dari kerugian.
3.      Retrospective Examination yang dilakukan oleh Auditor Eksternal diarahkan untuk mendeteksi fraud sebelum menjadi besar dan membahayakan perusahaan.
4.      Investigation and Remediation yang dilakukan forensik auditor. Peran auditor forensik adalah menentukan tindakan yang harus diambil terkait dengan ukuran dan tingkat kefatalan fraud, tanpa memandang apakah fraud itu hanya berupa pelanggaran kecil terhdaap kebijakan perusahaan ataukah pelanggaran besar yang berbentuk kecurangna dalam laporan keuangan atau penyalahgunaan aset.
8.       Fraud auditing (kecurangan auditor)
Fraud Auditing (Audit Kecurangan) yang merupakan salah satu bidang tugas Auditor. Perkembangan teknologi informasi, e-commerce dsb yang berpengaruh secara langsung atau tidak langsung dalam operasional perusahaan telah membuka celah baru bagi munculnya praktek-praktek fraud yang berakibat fatal bagi perusahaan. Mengantisipasi hal itu maka Auditor Internal sudah seyogianya meningkatkan kemampuan dalam mendeteksi dan mencegah timbulnya kecurangan tersebut serta mencari solusi terbaik agar hal itu tidak terjadi.
Tugasnya ada 2 yaitu :
1.    Auditor Internal yang ingin memiliki landasan pengetahuan yang kuat di bidang fraud auditing baik menyangkut pencegahan, pendeteksian ataupun dalam investigasinya
2.    Operations managers yang ingin mengembangkan wawasan dan pengetahuannya dalam pendeteksian dan pencegahan  kecurangan


ETIKA PROFESIONAL AUDITOR DAN STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK
Etika profesional diperlukan setiap profesi karena kebutuhan profesi tersebut akan kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa yang diserahkan, siapapun orangnya. Masyarakat akan menghargai profesi yang menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan anggota profesinya, karena masyarakat merasa terjamin akan memperoleh jasa yang dapat diandalkan. Begitu juga terhadap profesi akuntan publik, kepercayaan masyarakat terhadap mutu audit akan menjadi lebih tinggi jika profesi akuntan publik menerapkan standar mutu yang tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan audit.
Bagi profesi akuntan, etika profesional semacam ini dikenal dengan nama Kode Etik Akuntan Indonesia. Anggota IAI yang berpraktik sebagai akuntan publik bertanggung jawab mematuhi pasal-pasal yang tercantum dalam Kode Etik Akuntan Indonesia, termasuk juga semua orang yang bekerja dalam praktik profesi akuntan publik, seperti karyawan, partner, dan staf.
Sedangkan Standar Auditing adalah suatu ukuran pelaksanaan tindakan yang merupakan pedoman umum bagi auditor dalam melaksanakan audit. Atau dapat juga disebut sebagai ukuran baku atas mutu jasa auditing. Standar auditing terdiri dari 10 standar dan semua Pernyataan Standar Auditing yang berlaku. Standar Auditing dan beberapa standar serta pernyataan lainnya dikodifikasi dalam buku Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) sejak Agustus 1994.

Standar Auditing
A.     Standar Umum
1.      Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor.
2.      Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3.      Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
B.     Standar Pekerjaan Lapangan
1.      Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2.      Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3.      Bahan bukti kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
C.      Standar Pelaporan
1.      Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
2.      Laporan audit harus menunjukkan keadaan yang di dalamnya prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumnya.
3.      Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
4.      Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam semua hal yang nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.
Pengawasan kepatuhan dan penilaian pelaksanaan kode etik serta SPAP oleh akuntan publik dilaksanakan oleh Badan Pengawas Profesi di tingkat Kompartemen Akuntan Publik dan Dewan Pertimbangan Profesi di tingkat IAI. Badan Pengawas Profesi --yang sekarang bernama Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BP2AP) dan berfungsi sebagai lembaga peradilan tingkat I ini-- beranggotakan kalangan akuntan publik di Kompartemen Akuntan Publik yang diusulkan dan diangkat oleh Rapat Anggota Kompartemen. Sedang Dewan Pertimbangan Profesi yang sekarang bernama Majelis Kehormatan beranggotakan tokoh-tokoh profesi yang dihormati dari berbagai kalangan akuntan, pejabat Pemerintah, kalangan pemakai jasa akuntan, dan tokoh masyarakat. Majelis ini diangkat oleh Kongres IAI dan bertanggung jawab kepada kongres tersebut.
Fungsi dari Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik ini secara garis besar adalah mengawasi kepatuhan dan melakukan penilaian pelaksanaan Kode Etik Akuntan Indonesia dan SPAP oleh akuntan publik. Badan ini juga menangani pengaduan dari masyarakat menyangkut pelanggaran akuntan publik terhadap Kode Etik Akuntan Indonesia atau SPAP. Kemudian jika menemukan pelanggaran Kode Etik Akuntan Indonesia SPAP, Badan ini berwenang untuk menetapkan sanksi kepada akuntan publik yang melanggar. Selain itu Badan ini juga dapat mengajukan usul dan saran mengenai pengembangan kode etik akuntan kepada Komite Kode Etik.
Tetapi jika terdapat akuntan publik yang mengajukan banding atas keputusan sanksi yang dijatuhkan, maka kasus ini kemudian ditangani oleh lembaga banding, yaitu Majelis Kehormatan IAI. Majelis ini berwewenang untuk menangani semua kasus pelanggaran kode etik atau SPAP pada tingkat banding dan menetapkan sanksi yang bersifat final.
Majelis ini dapat mengenakan sanksi berupa pemberhentian keanggotaan sementara atau tetap. Tetapi Majelis ini bertindak atas dasar pengaduan tertulis mengenai pelanggaran kode etik oleh anggota IAI atau atas permintaan pengurus IAI.
Selain itu dalam rangka pengendalian mutu kantor akuntan publik, IAI menyusun Sistem Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik, berupa pernyataan Standar Pengendalian Mutu. Dalam sistem tersebut, pekerjaan seorang akuntan publik dapat direview oleh akuntan publik lain atau institusi yang berwenang, yaitu BPKP sejak tahun 1983. Hal ini disebut juga peer review. Dalam review ini setiap anggota IAI tidak boleh menghalangi atau menghindari pelaksanaan review dari anggota lainnya yang ditunjuk IAI atau instansi yang ditunjuk untuk itu, yaitu BPKP.
Tujuan dibuatnya laporan keuangan adalah selain untuk alat pertanggungjawaban manajemen juga sebagai bahan pertimbangan yang mendukung dalam pengambilan keputusan, tetapi dalam kasus ini manajemen telah memanipulasi laporan keuangan, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan tidak menunjukkan kinerja perusahaan yang sesungguhnya.

Tujuan dibuatnya laporan keuangan adalah selain untuk alat pertanggungjawaban manajemen juga sebagai bahan pertimbangan yang mendukung dalam pengambilan keputusan, tetapi dalam kasus ini manajemen telah memanipulasi laporan keuangan, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan tidak menunjukkan kinerja perusahaan yang sesungguhnya.
Diduga terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp 6,9 Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan seharusnya menderita kerugian sebesar Rp 63 Miliar. Komisaris PT. KAI, Hekinus Manao yang juga sebagai Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan mengatakan, laporan keuangan itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Manan. Audit terhadap laporan keuangan PT. KAI untuk tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan publik.
Hasil audit tersebut kemudian diserahkan direksi PT. KAI untuk disetujui sebelum disampaikan dalam rapat umum pemegang saham, dan komisaris PT. KAI yaitu Hekinus Manao menolak menyetujui laporan keuangan PT. KAI tahun 2005 yang telah diaudit oleh akuntan publik. Setelah hasil audit diteliti dengan seksama, ditemukan adanya kejanggalan dari laporan keuangan PT. KAI tahun 2005.
Pajak pihak ketiga sudah tiga tahun tidak pernah ditagih, tetapi dalam laporan keuangan itu dimasukkan sebagai pendapatan PT KAI selama tahun 2005. Kewajiban PT. KAI untuk membayar surat ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 95,2 Miliar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun 2003 disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang atau tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak itu. Padahal berdasarkan Standart Akuntansi, pajak pihak ketiga yang tidak pernah ditagih itu tidak bisa dimasukkan sebagai aset. Di PT. KAI ada kekeliruan direksi dalam mencatat penerimaan perusahaan selama tahun 2005.
Penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan sebesar Rp 24 Miliar yang diketahui pada saat dilakukan inventarisasi tahun 2002 diakui manajemen PT KAI sebagai kerugian secara bertahap selama lima tahun. Pada akhir tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sebesar Rp 6 Miliar, yang seharusnya dibebankan seluruhnya dalam tahun 2005.
Bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya dengan modal total nilai komulatif sebesar Rp 674,5 Miliar dan penyertaan modal negara sebesar Rp 70 Miliar oleh manajemen PT KAI disajikan dalam neraca per 31 Desember 2005 sebagai bagian dari hutang. Akan tetapi menurut Hekinus bantuan pemerintah dan penyertaan modal harus disajikan sebagai bagian dari modal perseroan.
Manajemen PT. KAI tidak melakukan pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak yang seharusnya telah dibebankan kepada pelanggan pada saat jasa angkutannya diberikan PT KAI tahun 1998 sampai 2003.
Perbedaan pendapat terhadap laporan keuangan antara komisaris dan auditor akuntan publik terjadi karena PT. KAI tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat komite audit (komisaris) PT. KAI baru bisa dibuka akses terhadap laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik. Akuntan publik yang telah mengaudit laporan keuangan PT KAI tahun 2005 segera diperiksa oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti bersalah, akuntan publik itu diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktek.